Haramnya Nikah Mut’ah

Haramnya Nikah Mut’ah 
√ Bisa juga disebut kawin kontrak 
Nikah mut’ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut’ah seraya bersabda:
“Ketahuilah, bahwa (nikah mut’ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut’ah, janganlah mengambilnya kembali.” 
(HR. Muslim)

2 thoughts on “Haramnya Nikah Mut’ah

  1. Unknown's avatar

    Hati hati dengan syiah

    Like

  2. Unknown's avatar

    Semoga Syiah Pada tobat

    Like

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close